JAYAPURA - Pemerintah yang diwakili Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) mengirimkan tim khusus untuk memantau perkembangan proses hukum terhadap dua jurnalis asal Prancis, Thomas Charles Tendies dan Valentine Burrot.
Tim khusus yang dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Media Massa, Brigjend TNI Abdul Hafil Fuddin, ini melakukan pemantauan tertutup terkait ditahannya dua jurnalis asing itu oleh Kepolisian Daerah Papua beberapa waktu lalu.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Dari hasil penyelidikan polisi, kedua jurnalis asing itu diduga sebagai mata-mata pada badan intelijen di negara mereka dan melakukan serangkaian kegiatan ilegal di Papua.
Abdul Hafil Fuddin mengatakan, pemerintah Indonesia tentunya memperlakukan dua jurnalis asing asal Prancis sesuai hukum yang berlaku. Mereka, lanjutnya, dinilai melanggar undang-undang imigrasi dan melanggar undang-undang keamanan negara.
Diberitakan sebelumnya, Thomas Charles Tendies dan Valentine Burrot yang bekerja pada Arte TV Prancis ditahan oleh pihak Kepolisian setelah diduga melakukan peliputan ke markas Organisasi Papua Merdeka di Kabupaten Lanny Jaya Papua.
Polis menilai, kegiatan tersebut ilegal dan menyalahgunakan visa turis mereka, sehingga dianggap mengganggu stabilitas keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(kem)