Share

OJK: Cuma Bank Umum yang Siap Tangani Pengaduan

Kurniasih Miftakhul Jannah , Okezone · Sabtu 23 Agustus 2014 12:06 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 23 457 1028765 Np0yp8YsBh.jpg OJK: Cuma bank umum yang siap tangani pengaduan. (Foto: Okezone)
A A A

BANDUNG - Dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan OJK Nomor.1/POJK.07/2013. Peraturan tersebut berisi mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Dengan peraturan tersebut, OJK memberikan arahan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam menjalankan prinsip perlindungan konsumen yaitu transparasi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamaanan, data atau informasi konsumen, dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sebelum diberlakukan pada 6 Agustus 2014, OJK melakukan survei untuk mengetahui kesiapan PUJK dalam menerapkan peraturan OJK Nomor.1/POJK.07/2013.

Dari hasil survei, mengenai transparasi dan menjaga kerahasiaan dan keamanan data konsumen umumnya PUJK telah mampu melaksanakan amanat untuk menjamin adanya transparasi.

"Namun terkait dengan penanganan pengaduan hanya Bank Umum yang telah siap," ungkap Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sri Rahayu Widodo, di Ballroom The Trans Hotel, Sabtu (23/8/2014).

Sementara itu, untuk PUJK yang memiliki persaingan pasar yang ketat, serta jangkauan pemasaran yang luas seperti bank umum dan asuransi jauh lebih siap dalam melaksanakan peraturan OJK, termasuk dengan kegiatan yang lebih inclusive, rutin, terencana dan termonitor.

"Hal ini bertolak belakang dengan PUJK yang cenderung hanya mengandalkan captive market ataupun yang memiliki jangkauan pemasaran terbatas seperti dana pensiun, perusahaan gadai dan BPR," imbuh dia.

Selain itu, terkait penanganan pengaduan atau keluhan konsumen, hasil survey menunjukan bahwa sebagian PUJK selain bank umum masih belum memberikan perhatian yang memadai.

"Terlihar dari belum adanya pejabat khusus yang ditunjuk untuk menangani keluhan konsumen, belum adanya SOP ataupun jika ada SOP mereka belum melakukan training yang memadai pada petugasnya," tukas dia.

Sebagai informasi, Penelitian ini dilakukan dengan metode kuantitatif menggunakan kesioner berstruktur yang dikirimkan kepada target responden untuk diisi sendiri oleh mereka.

Untuk PUJK Non Bank Perkreditan Rakyat (BPR), target sampel adalah seluruh universe sebanyak 1.186 PUJK, sementara untuk BPR akan diambil sampel sebanyak 500 BPR yang dipilih secara purposive untuk mewakili beragam area.

(wdi)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini