Share

Perusahaan Keuangan Harus Punya LAPS

Kurniasih Miftakhul Jannah , Okezone · Sabtu 23 Agustus 2014 17:02 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 23 457 1028807 TUrjrB3FWt.jpg Perusahaan Keuangan Harus Punya LAPS. (Foto: Kurniasih MJ/Okezone)
A A A

BANDUNG - Pemanfaatan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang ada saat ini dinilai belum mampu menyelesaikan sengketa dengan konsumen. Hal ini menyebabkan penyelesaian sengketa dengan konsumen yang tidak dapat terselesaikan secara internal.

Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sri Rahayu Widodo menuturkan saat ini di sektor Lembaga Jasa Keuangan (LJK) belum dibentuk LAPS.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Hal ini menyebabkan sebagian PUJK memilih untuk mengeskalasikannya kepada Non-LAPS, terutama OJK dan Pengadilan, jika ada dispute dengan konsumen yang tdak dapat terselesaikan secara internal," kata dia di Ballroom The Trans Hotel, Bandung, Sabtu (23/8/2014).

Dirinya mengatakan saat ini yang belum memiliki LAPS adalah perbankan. Sementara untuk perusahaan efek, dana pensiun sudah ada asosiasi yang bisa membantu menyelesaikan sengketa dengan konsumen.

"Yang belum ada di perbankan, kalau di bursa sudah ada BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia), ada juga Taspen Media," lanjut dia.

Dirinya mengatakan, asosiasi ini memiliki peran penting. Untuk itu OJK memberikan batasan waktu hingga Desember 2015 untuk seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terutama bank dalam membuat lembaga asosias yang khusus menangani penyelesaian dispute dengan konsumen.

"LAPS harus terbentuk paling lambat Desember 2015, per bulan itu sudah harus ada badan mediasi di sektor bersangkutan," tukas dia.

(wdi)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini