Share

Tawarkan Produk via SMS, Perusahaan Keuangan Terancam Sanksi Ini

Kurniasih Miftakhul Jannah , Okezone · Sabtu 23 Agustus 2014 14:58 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 23 457 1028842 Awxzt7LVTV.jpg Tawarkan produk via SMS, perusahaan keuangan terancam sanksi ini. (Foto: Kurniasih MJ/Okezone)
A A A

BANDUNG - Imbauan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) diserukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam peraturan OJK Nomor.1/POJK.07/2013 yang mulai berlaku 6 Agustus 2014.

Pada pasal 53 dipaparkan mengenai sanksi tegas OJK untuk PUJK yang masih melakukan penawaran jasa melalui SMS dan telepon.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Intinya sudah ada aturan mengenai data keamanan nasabah jadi tidak boleh diberi tahu data nasabah seperti nomor HP atau yang lain tanpa persetujuan konsumen. Itu sudah ada, peraturan Bank Indonesia (PBI) juga sudah ada, secara substansi sudah sama aturannya," ungkap Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen , Sri Rahayu Widodo, di Ballroom The Trans Hotel, Bandung, Sabtu (23/8/2014).

Dirinya menyebutkan, sanksi yang dapat diberikan pada PUJK mulai dari pemberian surat peringatan hingga pencabutan izin kegiatan usaha.

"Sanksi sudah ada di pasal 53, pihak yang melanggar akan diberikan surat peringatan, membayar sejumlah denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha," kata dia.

Dia menuturkan jenis sanksi yang diberikan tergantung oleh besaran tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku pelanggaran.

(wdi)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini