BANDUNG – Penawaran produk jasa keuangan melalui SMS dan telefon yang dilakukan secara terus-menerus akan masuk pelanggaran perlindungan konsumen. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan akhir-akhir ini jumlah pengaduan mengalami penurunan.
"Berbagai langkah telah dilakukan OJK atas maraknya penawaran produk layanan keuangan, salah satunya OJK sudah keluarkan surat imbauan pada Mei sehingga memperkuat dari pelaksaan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013," papar Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sri Rahayu Widodo, di Ballroom The Trans Hotel, Bandung, Sabtu (23/8/2014).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Belum lama ini OJK menyatakan telah melakukan survei terkait aduan masyarakat mengenai penawaran via telemarketing.
"Belum lama ini survei yang dilakukan OJK disimpulkan bahwa sudah ada penurunnan frekuensi aduan dari masyarakat, paling tidak menurun. Misal, sebelumnya 4–5 menurun jadi 3-4. Tapi, secara umum sudah mengalami penurunan," jelasnya.
Sri optimistis pengaduan ini akan kembali berkurang, mengingat telah diberlakukannya Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 pada 6 Agustus 2014.
"Dan, mengingat bahwa POJK baru efektif 6 Agustus. Dengan adanya imbauan itu diharapkan akan membaik," jelas dia.
(wdi)