JAKARTA - Pemerintah melalui BPH Migas telah menerbitkan kebijakan pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah memastikan konsumsi BBM subsidi bisa dilakukan hingga akhir tahun 2014.
Namun Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya mengatakan, kebijakan tersebut masih belum dapat diterapkan secara merata, atau dengan kata lain belum berjalan secara maksimal.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Kalau itu dijalankan, kita pernah berhitung dapat menghemat kurang lebih premium sekitar 500 ribu kl setahun, solar hampir sama. tapi itu tidak berjalan," kata Hanung di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Untuk premium, Hanung mengatakan, tidak sama sekali ada celah untuk disalahgunakan. Jika ada, itu hanya dipergunakan untuk kebutuhan pembudidayaan perikanan dan tambak saat kemarau. Sebab, para nelayan menggunakan pompa air yang dihidupkan oleh genset.
"Kebutuhan itu dilayani pertamina umumnya di SPBU yang dekat dengan lokasi tambak dan mereka perlu mendapat surat keterangan dari SKPD, camat atau lurah," tambahnya.
Tidak hanya itu, lanjut Hanung, surat edaran dari BPH Migas sampai saat ini masih belum dapat diterapkan merata di seluruh SPBU di Indonesia yang rawan penyimpangan.
Akan tetapi, ada pula daerah yang sudah menerapkan kebijakan tersebut dengan maksimal. Seperti di Batam yang melakukan pengendalian pembatasan solar dengan hanya memperbolehkan mengisi satu kali dalam sehari sebanyak 30 liter.
"Tetapi di sebagian besar wilayah Indonesia kebijakan itu belum berjalan efektif," tukasnya.
(wdi)