Share

Hendra "OB Jadi Direktur" Divonis Satu Tahun Penjara

Nina Suartika , Okezone · Rabu 27 Agustus 2014 13:57 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 27 339 1030503 f44IopFgEE.jpg ilustrasi pengadilan
A A A

JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa kasus korupsi pengadaan videotron, Hendra Saputra, satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Hakim menyatakan, Hendra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Hakim menilai, Hendra terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait proyek videotron. Dia tidak melawan ketika ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Imaji Media, padahal dia tahu hal tersebut tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy.

Selain itu, Terdakwa secara sadar melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy, di antaranya menandatangani dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012. Kemudian, menandatangani kwitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron.

"Itu di luar tugas-nya sebagai OB (office boy) yang mempunyai konsekuensi hukum, maka bisa dianggap melawan hukum," kata Nani.

Meski demikian, hakim menilai Hendra tidak terbukti mengambil keuntungan dari proyek videotron ini. Menurut hakim, uang Rp 19 juta yang diberikan atasannya Riefan dianggap Hendra sebagai bonus, bukan keuntungan proyek. Hakim pun tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Hendra.

"Tidak ada alat bukti terdakwa memperoleh sesuatu baik berupa uang, sedangkan uang Rp19 juta merupakan bonus perusahaan," ujar hakim Nani.

(ugo)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini