Share

Dissenting Opinion Hakim Warnai Vonis Hendra

Nina Suartika , Okezone · Rabu 27 Agustus 2014 18:35 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 27 339 1030694 uDjZHwSCjX.jpg Dissenting Opinion Hakim Warnai Vonis Hendra (ilustrasi Okezone)
A A A

JAKARTA - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Menengah, diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion). Salah satu hakim, Sofialdi, berpendapat terdakwa Hendra Saputra sebaiknya dibebaskan dari tuduhan tersebut.

Menurut Hakim Sofialdi, Hendra sama sekali tidak melanggar rumusan dakwaan perbuatan korupsi, baik primer maupun subsider. Dia menyatakan, sebagai pesuruh di PT Rifuel milik Reifan Avrian, anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, serta berdasarkan tingkat pendidikannya, terdakwa tidak mampu melakukan pekerjaan pengadaan videotron.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Terdakwa juga tidak terbukti dalam delik merugikan keuangan negara, menguntungkan diri sendiri, korporasi dan orang lain, dan unsur perbuatan melawan hukum," kata Hakim Sofialdi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Menurut Hakim Sofialdi, Reifan lah yang memanfaatkan Hendra untuk melaksanakan pengadaan videotron. Reifan juga sudah mengaku di depan persidangan bertanggung jawab atas seluruh pengadaan videotron.

"Hendra harus dinyatakan bebas dari dakwaan primer dan subsider, dan harus segera dikeluarkan dari tahanan secepatnya," kata Hakim Sofialdi.

Namun, pendapat Hakim Sofialdi tidak turut menjadi pertimbangan Hakim membebaskan Hendra. Menurut Hakim Ketua Nani Indrawati, pemberian hukuman kepada Hendra dimaksudkan untuk memberikan pelajaran kepada orang lain agar berani menolak perbuatan melawan hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai kecerobohan Hendra yang tidak melawan atasannya, Riefan, tersebut sebagai hal yang memberatkan.

"Terdakwa bertindak ceroboh dengan bersedia melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya hanya dengan alasan takut kehilangan pekerjaan," pungkas Hakim Nani.(fid)

(ahm)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini