Share

WHO Larang Penggunaan Rokok Elektrik di Semua Negara

Erika Kurnia, Jurnalis · Rabu 27 Agustus 2014 14:02 WIB
$detail['images_title']
WHO Melarang Penggunaan Rokok Elektrik (Foto: France24)

BADAN kesehatan dunia (WHO) menegaskan bahwa setiap pemerintah di semua negara harus melarang penjualan rokok elektrik. Pasalnya, rokok elektrik sama bahayanya dengan rokok konvensional.

Rokok elektrik memang sengaja dibuat agar perokok dapat menikmati nikotin tanpa asap berlebih. Selain itu, rokok konvensional juga mengandung lebih banyak zat-zat kimia berbahaya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

“Rokok elektrik tetap dapat menimbulkan ancaman serius untuk janin dan tubuh perokok sendiri,” ujar WHO dalam keterangan tertulis, seperti dilansir AgenceFrancePresse, Rabu (27/08/2014).

Lebih lanjut, paparan asap rokok elektrik juga berbahaya bagi anak-anak dan remaja. Bahkan, pengaruh negatifnya bisa langsung ke otak. (Baca: Ini Bahaya Rokok Elektrik bagi Kesehatan)

“Potensi paparan nikotin pada janin dan remaja memberikan konsekuensi jangka panjang untuk perkembangan otak,” imbuhnya

Seperti diketahui, rokok elektrik adalah sejenis rokok yang menggunakan tenaga listrik untuk pembakaran zat-zat didalamnya. Rokok elektrik diciptakan pertama kali oleh seorang farmasis di Tiongkok. Rokok tersebut menjadi sangat sangat populer, terutama dikalangan perokok baru dan mereka yang sedang mencoba untuk mengurangi risiko dari rokok konvensional.

Perangkat ini menjadi sangat populer sejak pertama kali diperkenalkan pada tahun 2005. Beberapa negara di Eropa bahkan sempat menyarankan perokok untuk beralih menggunakan rokok elektrik, bersamaan dengan dimulainya pelarangan merokok di ruang publik.

 

 

(fik)