Share

Kasus Dirut Angkasa Pura I Diserahkan ke Kejagung

Hendra Kusuma , Okezone · Kamis 28 Agustus 2014 19:50 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 28 320 1031270 0SDMOIJMkL.jpg Kasus Dirut Angkasa Pura I Diserahkan ke Kejagung (Foto: Angkasa Pura)
A A A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero), Tommy Soetomo menjadi tersangka dugaan korupsi soal pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) senilai Rp63 miliar. Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura I, Farid Indra Nugraha menuturkan, manajemen Angkasa Pura I menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada yang berwenang.

"Proses ini sudah setahun lalu. Penyidik mencari kebenaran. Beliau (Tommy Soetomo) belum pernah diperiksa karena cuci darah. Secara keseluruhan buat kami tidak masalah," kata Farid kepada wartawan, Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Menurut Farid, pengadaan yang mobil damkar tersebut dilakukan Angkasa Pura I telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di mana, proses tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) pengadaan barang dan jasa, serta sesuai dengan proses SKBN. Farid menambahkan, proses kasus tersebut sudah sejak 2011. Pengadaan kendaraan tersebut diperuntukkan wilayah Jogyakarta, Solo, Semarang, Makassar dan Manado.

"Sebenarnya kita tidak mau berbicara, dan sebaiknya tidak berbicara. Karena dalam hal ini bukan suatu hal yang baik. Tapi secara prinsip mengikuti proses. Saya mohon paling tidak menunda-nunda," tambahnya.

Oleh karena itu, untuk saat ini manajemen Angkasa Pura I menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini tim penyidik untuk melakukan penyelidikan kembali terkait kasus tersebut. "Kami siap mendukung, sudah ada yang dipanggil. Panitia lelang. Kewenangan korps Kejaksaan," ungkapnya.

Di sisi lain, Farid menuturkan, mengenai pengadaan yang dilakukan Angkasa Pura I sudah sesuai prosedur. Di mana, pemenang merupakan harga terendah yang sekira Rp63 miliar. "Yang tanda tangan memang Pak Dirut, tetapi ada yang bertanggung jawab seorang direktur, karena pak Tommy tidak tahu apa-apa," tutupnya. 

(rzk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini