Share

KPK Periksa Eks Penyidik Hambalang

Nina Suartika , Okezone · Kamis 28 Agustus 2014 11:00 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 28 339 1030925 vEMR224JVy.jpg ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus korupsi proyek Hambalang untuk tersangka Direktur Utama PT DCL, Mahfud Suroso. Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan penyidik KPK, Yurod Saleh.

"Yang bersangkutan kami panggil sebagai saksi untuk tersangka MS (Mahfud Suroso)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Yurod tiba di gedung KPK pukul 10.00 WIB. Tanpa menanggapi pertanyaan wartawan, pria dari kepolisian berpangkat Brigjen alias bintang satu ini langsung berjalan menuju lobi KPK.

Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT DCL diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Melalui perusahaannya, Mahfud diduga mendapatkan pekerjaan mekanikal elektrikal terkait pembangunan/pengadaan/peningkatanb sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tahun 2010-2012 yang disubkontrakan oleh KSO Adhi Wika. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp463,67 miliar.

Atas perbuatannya, MS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini