Share

Penanganan Kasus Korupsi di Bolmong Timur Dinilai Lamban

Rizka Diputra , Okezone · Kamis 28 Agustus 2014 11:47 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 28 339 1030957 ZYvI5ZHTsT.jpg ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Penyidik Tipikor Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) menetapkan 20 anggota DPRD Bolmong Timur, Sulawesi Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran APBD 2011. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp184 juta.

Selain para legislator, tiga orang PNS lainnya ikut terseret dalam kasus ini. Namun, lambatnya langkah penahanan terhadap tersangka ini kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan aktivis anti-korupsi di Sulawesi Utara (Sulut). 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Hingga saat ini, belum ada proses penahanan, yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bolmong, padahal sudah satu tahun,  para anggota dewan tersebut berstatus sebagai tersangka.

"Ini sangat mengherankan, bagaimana mungkin sudah satu tahun ditetapkan tersangka, tetapi belum ditahan. Kami harap kepolisian bekerja secara profesional," jelas Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Sulut, Moning Mamengko, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/8/2014).

Sementara itu, Kapolres Bolmong, AKBP Hisar Siallagan menjelaskan, kasus tersebut masih berproses dan akan segera diselesaikan.

"Hingga sekarang berkasnya masih berproses. Sebab masing-masing anggota dewan memiliki peran berbeda-beda dan masih berproses," tegasnya.

Sekadar diketahui, dari 20-an anggota DPRD Bolmong Timur yang menjadi tersangka delapan di antaranya terpilih kembali menjadi anggota DPRD, pada Pemilu Legeslatif 9 April 2014 yang lalu.

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bolmong menetapkan SM alias Sat selaku mantan Bendahara DPRD Bolmong Timur (Boltim) dan seluruh anggota DPRD Boltim sebagi tersangka.

Selain ke-20 anggota DPRD Boltim, penyidik juga menetapkan Pengguna Anggaran (PA) berinisial DD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial JG, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial SU sebagai tersangka anggaran makan minum (Ma-MI) yang merugikan negara sekira Rp184 juta.

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini