JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Fahri Hamzah menyebut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak mempunyai legal standing atau hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan judicial review atas Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau saya boleh komentar PDIP tidak punya legal standing, karena dia ikut membahas Undang-undang ini. Kecuali tentang pimpinan DPR, semua sepakat," ujar Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun menyatakan, selain PDIP, jajaran DPD RI juga tidak mempunyai legal standing jika mengajukan hal yang sama.
"DPD tidak boleh ajukan judicial review. Kalau pun boleh, mereka mengajukan perselisihan tentang kelembagaan, ini kan tidak ada perselisihan kelembagaan," tuturnya.
Sekadar diketahui, hari ini MK menggelar sidang perdana judicial review soal Undang-undang MD3. Salah satu pasal yang digugat dalam adalah tentang mekanisme pemilihan pimpinan DPR.
(put)