Share

PDIP Dinilai Tak Berhak Gugat UU MD3

Angkasa Yudhistira , Okezone · Kamis 28 Agustus 2014 11:48 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 28 339 1030958 En05mAcW2Z.jpg ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Fahri Hamzah menyebut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak mempunyai legal standing atau hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan judicial review atas Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau saya boleh komentar PDIP tidak punya legal standing, karena dia ikut membahas Undang-undang ini. Kecuali tentang pimpinan DPR, semua sepakat," ujar Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun menyatakan, selain PDIP, jajaran DPD RI juga tidak mempunyai legal standing jika mengajukan hal yang sama.

"DPD tidak boleh ajukan judicial review. Kalau pun boleh, mereka mengajukan perselisihan tentang kelembagaan, ini kan tidak ada perselisihan kelembagaan," tuturnya.

Sekadar diketahui, hari ini MK menggelar sidang perdana judicial review soal Undang-undang MD3. Salah satu pasal yang digugat dalam adalah tentang mekanisme pemilihan pimpinan DPR.

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini