Share

Konflik Internal Warnai Pembentukan Pansel Pimpinan KPK

Angkasa Yudhistira , Okezone · Kamis 28 Agustus 2014 17:14 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 28 339 1031168 LxVTPRFfJD.jpg pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A A A

JAKARTA - Perbedaan pendapat terjadi di kalangan anggota Komisi III DPR RI soal panitia seleksi (Pansel) pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bila sebelumnya Anggota Komisi III DPR, Fahri Hamzah menegaskan pihaknya akan menjalankan pansel, rekan kerjanya di komisi hukum seperti Bambang Soesatyo justru menyatakan pemerintah seharusnya melihat ada penolakan dari KPK atas pembentukan pansel pimpinannya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"KPK sendiri menolak orang baru, artinya bisa Busyro diperpanjang atau dikosongkan saja. Sehingga hanya ada empat komisioner," ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Dengan adanya dua solusi itu kata dia, maka proses seleksi baru akan dijalankan pada tahun 2015, bersamaan dengan habisnya masa jabatan empat komisioner lain.

Bambang menambahkan, pemerintah tidak perlu beralasan akan menabrak undang-undang apabila memperpanjang masa jabatan Busyro atau mengosongkan posisi. Menurut dia, pemerintah dapat mengeluarkan Keppres atau Perppu untuk hal yang mendesak.

"Untuk perpanjang dan kalau menunda cukup Keppres. Ini kesepakatan politik, sejauh DPR dan pemerintah tidak protes. Selain itu, KPK tidak terganggu, sehingga kalau dipaksa (memilih orang baru) KPK malah terganggu, publik akan ribut. Menuduh pemerintah dan DPR, berupaya untuk kontaminasi KPK dengan figur yang dipilih," tuturnya.

Sementara, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengatakan, melihat kondisi saat ini, tak ada yang mendesak untuk dikeluarkannya Perppu.

"Kegentingan seperti apa yang mengharuskan mengeluarkan Perppu. Jangan terlalu royal kita mengeluarkan Perppu," kata Amir.

Dijelaskannya, pembentukan Pansel KPK berlandaskan Undang-undang nomor 30 tahun 2002. "Pada Pasal 21 mewajibkan komisioner KPK sebanyak lima orang, tidak ada pasal yang mengatur pengecualian," tegasnya.

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini