JAKARTA - Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Golkar, Bambang Soesatyo menegaskan, pemecatan terhadap beberapa kader Golkar baru bisa dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Menurut hukum, ini (pemecatan) belum bisa dieksekusi sampai adanya putusan tetap dari PTUN," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menuturkan, terkait beberapa kader partai beringin yang membelot mendukung Jokowi-JK jelas akan dipecat oleh DPP. DPP Golkar pun kata Bambang, akan meminta KPU untuk membatalkan posisi mereka di DPR.
Sekadar mengingatkan, kader Golkar yang dipecat yakni Nusron Wahid, Poempida Hidayatullah dan Agus Gumiwang.
Menurut Bambang, KPU sendiri sudah merespons surat yang dikirimkan DPP Golkar ke KPU untuk membatalkan keterpilihan beberapa kader Golkar yang dipecat. "KPU meminta penjelasan tentang mekanisme pemecatan di parpol," tandasnya.
(put)