Share

Akibat Utang, Bayi Pekerja Bangunan Disandera Mandor

Carolina Christina , Okezone · Kamis 28 Agustus 2014 09:51 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 28 340 1030897 cnZQcMlpZx.jpg Bayi Kuli Bangunan Disandera Mandor (Foto: ilustrasi Okezoen)
A A A

JAKARTA - Pasangan suami-istri Harjito dan Siti Fatonah sedang bersedih. Bayi mereka, Ayla (7 bulan), disandera oleh bos Harjito terkait utang sebesar Rp9,5 juta. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh Okezone, Harjito yang bekerja sebagai pekerja bangunan melakukan kesalahan saat menggarap proyek di Lampung Utara. Dia pun diharuskan membayar ganti rugi Rp9,5 juta.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Namun karena tidak mampu, M selaku mandor mengamankan bayi Ayla yang masih berusia tujuh bulan untuk dijadikan jaminan. Ayla baru akan dikembalikan setelah Harjanto melunasi utang.

Pasutri tersebut berupaya membebaskan anaknya dengan melapor ke lurah setempat. Tetapi, laporan itu ditolak dengan alasan KTP mereka dari Jawa Tengah. Keduanya pun diarahkan untuk melapor ke Jawa Tengah.

Perjuangan Harjito dan Siti Fatonah untuk menyelamatkan anak mereka yang disandera sejak 1 Agustus 2014 terus berlanjut. Mereka mendatangi Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA). Laporan pasutri itu direspons cepat.

Komisioner Komnas PA, Seto Mulyadi, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut Kak Seto -sapaan akrabnya- orangtua korban mendatanginya langsung untuk berkoordinasi. Dari situ Komnas PA membantu mengurus kasus ini ke kepolisian.

Kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Lampung Utara. Saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan penyelidikan dari kepolisian.

"Masih menunggu laporan dari Kapolres Lampung Utara AKBP Helmi," ujarnya saat dihubungi Okezone, Kamis (28/8/2014).

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporakan ke kepolisian jika menemukan kasus pelanggaran terhadap anak.

(crl)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini