MEDAN - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan telah menangkap kedua tersangka perampokan KCP Bank Muamalat Krakatau pada Jumat 22 Agustus yakni Zulham (35) dan Wawan (32).
Selain kedua tersangka, polisi juga ikut menangkap Riski Windari (27), isteri dari Zulham, yang merupakan otak dari perampokan tersebut. Riski ditangkap Polisi, karena dianggap terlibat. Dia mengetahui dan ikut menyimpan uang hasil rampokan.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
“Dia mengetahui perampokan tersebut dan menerima uang senilai Rp45 juta dari hasil perampokan tersebut. Uang itu kemudian digunakannya untuk membayar utang dan membeli kebutuhan sehari-hari. Dari beliau, kita sita uang sisa hasil perampokan itu senilai Rp30 juta,” kata Kapolresta Medan, Kombes (Pol) Nico Afinta Karokaro, Kamis (28/8/2014).
Nico mengaku, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Riski, untuk mengetahui apakah ia terlibat langsung atau tidak dalam perencanaan maupun eksekusi perampokan tersebut.
“Dia sementara kita sangkakan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, tapi pasal yang dikenakan itu masih bisa berkembang, sesuai hasil pemeriksaan,” jelasnya.
(kem)