Share

Pengguna Narkoba Tak Lagi Masuk Penjara

Margaret Puspitarini , Okezone · Kamis 28 Agustus 2014 14:18 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 28 373 1031047 ZBJycYqX4F.jpg Sosialiasi rehabilitasi narkoba (Foto: UGM)
A A A

JAKARTA - Saat ini, pengguna dan pecandu narkoba tidak lagi dikenakan hukuman penjara. Mereka akan dimasukkan ke dalam pusat rehabilitasi. Biaya selama menjalani perawatan di pusat rehabilitasi tersebut akan ditanggung oleh negara.

Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar dalam sosialisasi Bahaya Narkoba di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Dia menyebut, sudah ada 16 rumah sakit di 16 kota besar di seluruh Indonesia yang ditunjuk sebagai pusat rehabilitasi.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Menurut Anang, ke-16 rumah sakit tersebut dijadikan pilot project. Sehingga tahun depan, semua rumah sakit pemerintah akan dijadikan sebagai pusat rehabilitasi. Kini peraturannya tengah dibahas dan ditandatangani oleh presiden.

"Semua pengguna dan penyalahgunaan narkoba yang memiliki ketergantungan psikis wajib direhabilitasi. Berdasarkan kesepakatan bersama antar kementerian dan lembaga hukum, negara menjamin semua pengguna dan pecandu narkoba untuk rehabilitasi. Yang membayar negara, supaya mereka semua sembuh,” ujar Anang, seperti dikutip dari laman UGM, Kamis (28/8/2014).

Anang berharap, peraturan bersama yang disepakati, BNN, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mahkamah Agung (MA), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Polri itu bisa mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Sebab jumlah pengguna narkoba di Indonesia mencapai sekira 4,2 juta orang. Mereka terdiri atas 1,1 juta orang coba pakai, 1,9 orang teratur pakai, dan 1,2 juta pecandu narkoba.

“Jika dibiarkan dan tidak direhabilitasi akan jadi masalah kita bersama. Cara pendekatannya pun berbeda, kelas berat ada rawat inap, terlanjur pakai bisa rawat jalan dan konseling, yang baru coba pakai kita libatkan komunitas, keluarga dan ahli agar segara bisa sembuh,” ungkapnya.

Selain itu, Anang juga berharap peraturan tersebut mampu mengurangi jumlah tahanan atau napi narkoba. Faktanya, kata Anang, ada 18.905 tahanan narkoba yang berada di lapas dan tempat tersebut berpotensi menjadi ‘pabrik’ narkoba.

“Di sana ada demand (permintaan). Selain kerugian sosial, ekonomi, dan tentu juga masa depan mereka,” urai Anang.

Psikolog UGM Koentjoro menambahkan, upaya untuk mengantisipasi peredaran narkoba di lingkungan kampus tidak hanya menjadi urusan mahasiswa. Perlu ada kerjasama antara dosen, karyawan, dan alumni untuk mengatasi persoalan tersebut.

Dengan demikian, ketika ada ancaman narkoba ke dalam lingkungan kampus bisa segera diatasi. “Jika ada bandar yang coba masuk kampus bisa langsung ditindak,” tegas Koentjoro.

(faj)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini