Share

UGM Fasilitasi Kaum Difabel untuk Dapatkan SIM

Margaret Puspitarini , Okezone · Kamis 28 Agustus 2014 16:05 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 28 373 1031067 6yq2qkZqRa.jpg UGM Fasilitasi Kaum Difabel untuk Dapatkan SIM (Foto:dok.UGM)
A A A

JAKARTA - Keterbatasan fisik terkadang menjadi alasan untuk membatasi akses bagi para kaum difabel. Padahal, mereka memiliki hak yang sama layaknya orang lain, termasuk dalam hal berkendara.

Meskipun tidak sedikit orang dengan kebutuhan khusus terutama tuna daksa yang mengalami kebingungan berkendara khususnya menggunakan sepeda motor. Selain tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), kebanyakan juga kesulitan dalam mengurus SIM khusus untuk difabel karena fasilitas yang belum mendukung.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Melihat kondisi tersebut Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta bersama Difabel Motorcyclist Community (DMS) Yogyakarta dan United Cerebral Palasy (UCP) Indonesia menggelar serangkaian kegiatan untuk membuka akses para difabel memperoleh SIM.

Dalam kegiatan itu dilakukan tes kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatan peserta. Mereka menghadirkan lima dokter umum, satu dokter spesialis syaraf, satu dokter spesialis rehabilitasi medik, dan empat perawat.

“Tes kesehatan ini diikuti oleh 180 peserta dengan kebutuhan beragam. Ini merupakan langkah awal untuk membuka akses sebesar-besarnya bagi saudara-saudara kita dengan kebutuhan yang beragam untuk memiliki SIM dan modifikasi kendaraan bermotor,” ujar Panitia Kegiatan Muadz Rokhani, seperti disitat dari laman UGM, Kamis (28/8/2014).

Selain pemeriksaan kesehatan, juga dilakukan sosialisasi tentang keselamatan dan etika dalam berkendara. Tak hanya itu, peserta juga diberikan contoh-contoh soal ujian SIM, baik berupa teori maupun praktik. Sosilaisasi dibantu oleh Ditlantas Polda DIY, Polres Sleman dan Polres Gunung Kidul.

Ketua DMC Yogyakarta Waluyo menambahkan, saat ini di Yogyakarta terdapat sekira 600 pengendara motor berkebutuhan khusus. Namun, sebagian besar tidak tidak memiliki SIM.

Padahal dengan kepemilikan SIM mampu meningkatkan kemandirian dalam kehidupan sosial dan mempermudah dalam bekerja. “Mereka pun dapat bebas bepergian tanpa tergantung angkutan umum yang selama ini belum mampu mengakomodir kebutuhan difabel,” urai Waluyo.

Menurut Waluyo, seseorang dinyatakan legal berkendara di jalan apabila telah mempunyai SIM sesuai dengan kendaraan yang dikemudikannya (UU No. 22/2009 pasal 77). Lalu kelulusan uji tipe bagi setiap kendaraan bermotor dan modifikasi kendaraan bermotor yang dikemudikannya (UU No.22/2009 pasal 49).  

“Demikian dengan difabel, jika sudah memenuhi kedua syarat itu berhak untuk berkendara di jalan seperti warga masyarakat lainnya. Hanya saja selama ini untuk mendapat SIM masih kesulitan karena fasilitas yang belum memadai,” tutupnya.

(faj)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini