DOKTER spesialis yang tidak mau kembali ke daerah siap ditindak tegas pemerintah. Sanksi tersebut berlaku bagi para dokter yang diberi beasiswa, untuk mengikuti pendidikan spesialisasi dari pemerintah.
Hal inilah yang diungkapkan Menteri Kesehatan Dr Nafsiah Mboi, SP.A, M.P.H. Nantinya, sanksi yang diberikan berupa sanksi penahanan surat tanda registrasi (STR). Dengan demikian, dokter tersebut tidak bisa melakukan praktik
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Kita mengusulkan supaya mereka yang tidak mau kembali ke daerah, STR-nya ditahan. Dia sudah teken kontrak, kita sudah biayai. Ini supaya dia kembali," ujarnya di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2014).
Selain itu, Menkes juga akan menerapkan denda tiga kali lipat dari biaya pendidikan. Kendati demikian, rencana ini akan didiskusikan lagi dengan Konsul kedokteran Indonesia (KKI)
"Biaya pendidikannya bisa tiga kali. Ada permenkesnya. Jika kita sudah setuju dengan KKI, nanti kita ubah," terangnya. (Baca: Menkes Himbau Jamaah Haji Waspadai MERS)
Lebih lanjut, Menkes berharap jika sanksi tersebut bisa menjadi cara pemerataan dokter spesialis. Pasalnya, kebutuhan dokter spesialis di rumah sakit daerah masih sangat kurang.
"Ini salah satu cara untuk menjamin pemerataan. Jadi peran spesialis itu paling tidak, ada di ibukota kabupaten. Apalagi ibukota kabupaten itu beda dengan 60 tahun yang lalu, Sekarang luar biasa. Rumah sakit ibukota kabupaten itu pantas ada spesialis," tutupnya.
(fik)