Share

Pembatasan Penjualan BBM Tak Berikan Manfaat

Selfiani Hasanah , Okezone · Jum'at 29 Agustus 2014 11:30 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 29 19 1031481 v9XLPQhI8S.jpg Pembatasan penjualan BBM nampaknya tidak bermanfaat. (Ilustrasi foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi telah menimbulkan berbagai masalah. Oleh karena itu, pemerintah diminta segara mencari jalan keluar yang tepat dalam menanggulangi hal tersebut.

Mengutip keterangan tertulis Supply Chain Indonesia, pembatasan penjualan BBM bersubsidi tersebut memang selayaknya dicabut, karena merupakan kebijakan yang sangat tidak tepat.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Kebijakan tersebut tidak memberikan manfaat, baik untuk masyarakat, industri, pemerintah, maupun Pertamina. Pemerintah sebaiknya tidak melakukan pembatasan penjualan BBM bersubsidi," jelas keterangan tertulis tersebut, Jumat (29/8/2014).

Pemerintah bisa mempertimbangkan dua pilihan dalam menanggulangi masalah kutoa BBM, yang saat ini menjadi permasalahan. Pertama, penjualan tetap dilakukan seperti biasa hingga kuota BBM bersubsidi tersebut habis.

"Setelah kuota habis, mulai dilakukan penjualan hanya BBM non-subsidi. Kedua, pengurangan subsidi BBM secara bertahap hingga akhir 2014. Misalnya, pengurangan subsidi dilakukan dua kali, yaitu pada awal September dan awal November 2014," jelasnya.

Bagi sektor transportasi logistik, kedua pilihan tersebut akan menghindarkan kesulitan armada menyesuaikan waktu pengisian BBM maupun antrean di SPBU. Kedua hal ini menambah waktu dan biaya transportasi barang.

"Kedua pilihan tersebut juga memudahkan perusahaan transportasi barang mengajukan penyesuaian biaya pengiriman barang yang tercantum dalam kontrak dengan penggunanya. Pada umumnya, kontrak mencantumkan klausul perubahan biaya dilakukan jika terjadi kenaikan harga BBM," tutupnya.

(mrt)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini