JAKARTA - Pemerintah sudah menerima surat resmi pencabutan gugatan arbitrase yang dilakukan oleh PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Surat ini akan menjadi rujukan pemerintah untuk kembali membuka perundingan dengan Newmont membahas renegosiasi kontrak karya.
Sebelumnya, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut menyatakan pada hari Rabu 27 Agustus telah mencabut gugatannya terhadap pemerintah Indonesia yang diajukan kepada International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Demikian diungkapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM R Sukhyar di sela-sela pertemuan dengan Newmont, di kantor Kemenko, Jakarta, Jumat (29/8/2014).
"Suratnya sudah diterima oleh Menteri ESDM dan Menko Perekonomian," paparnya.
Menurut Sukhyar, dengan diterimanya surat resmi pencabutan gugatan arbitrase, perundingan negosiasi yang sempat terhenti akan bisa dilakukan. "Perundingan dimulai mungkin Senin depan," sambungnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, dengan dicabutnya gugatan arbitrase oleh Newmont akan menguntungkan pemerintah Indonesia.
"Alhamdulillah kita sudah berada dalam kemudahan. Karena dia sudah mencabut ya sangat bagus buat kita. Ya tinggal kita setuju saja. Kalau kita diam pun juga itu gugur juga. Tapi lebih baik lebih cepat kita konfirmasi kalau kita setuju, sudah selesai," pungkasnya.
(rzk)