Share

Tunggu CT, Pertemuan dengan Newmont Molor

Dani Jumadil Akhir , Okezone · Jum'at 29 Agustus 2014 18:00 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 29 20 1031716 vyWu5fMiub.jpg Tunggu CT, Pertemuan dengan Newmont Molor (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Hari ini pemerintah dan PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) mengadakan pertemuan membahas mengenai cabutan gugatan arbitrase oleh pihak Newmont di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Dalam pertemuan ini, perwakilan pemerintah dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT). Diagendakan dalam pertemuan tersebut juga akan dihadiri oleh Menteri Hukum dan Ham, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Jaksa Agung dan Kepala BKPM.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Pantauan Okezone, pada pukul 17.15 WIB rombongan Newmont yang dipimpin oleh Presiden Direktur Utama Newmont Martiono telah mendatangi kantor Kemenko. Namun dirinya enggan berkomentar.

Juru Bicara Newmont Rudi Purnomo mengatakan, pihak Newmont akan berbicara setelah pertemuan dengan pemerintah berlangsung.

"Nanti, kan belum rapat juga. Kami enggak bisa ngomong apa-apa. Nunggu rapat selesai," ucap Rudi kepada wartawan di Kemenko, Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Tampak hadir Dirjen Minerba Kementerian ESDM, R. Sukhyar. Rapat yang sebelumnya direncanakan mulai pukul 16.00 WIB namun harus mundur pada pukul 18.00 WIB. Pemunduran ini dikarenakan menunggu Menko CT pulang dari Padang, Sumatera Barat.

Seperti yang diketahui, PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) mencabut gugatan arbitrase yang ditujukan kepada pemerintah Indonesia. Seperti diketahui, Newmont menggugat pemerintah Indonesia sebagai protes Newmont atas penerapan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009.

Seperti dikutip dari situs resmi Newmont Mining Corporation, Rabu (27/8/2014), NNT menarik gugatan arbitrase kepada pemerintahan Indonesia. PT NTT dan Nusa Tenggara Partnership BV selaku pemegang saham mayoritas meminta untuk penghentian dan penarikan gugatan arbitrase yang diajukan kepada International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

Keputusan untuk menghentikan dan menarik arbitrase muncul setelah komitmen dari pejabat pemerintah untuk membuka negosiasi formal dan mengadakan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan PTNNT atas penghentian tuntutan arbitrase.

Penandatanganan MoU dengan Pemerintah akan diikuti oleh aman ramp-up produksi konsentrat tembaga dan ekspor dari Batu Hijau.

(rzk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini