Share

Akhir Perjalanan Arbitrase Newmont terhadap Indonesia

Dani Jumadil Akhir , Okezone · Jum'at 29 Agustus 2014 20:50 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 29 20 1031801 juyJvb1ihs.jpg Akhir Perjalanan Arbitrase Newmont terhadap Indonesia (Foto: Dani/Okezone)
A A A

JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerima pencabutan gugatan arbitrase yang dilakukan oleh Newmont Partnership BV selaku pemegang saham mayoritas PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Gugatan Newmont terhadap pemerintah diajukan kepada International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

Persetujuan ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung usai pertemuan dengan pihak Newmont selama 30 menit di kantornya, Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terakhir masalah gugatan arbitrase Newmont Partnership BV melalui ICSID yang berpusat di Washington. Jadi Newmont Partnership BV telah menulis surat ke ICSID yang menyatakan bahwa mereka telah mencabut gugatan arbitrase yang dilakukan sebelumnya," papar CT.

CT menambahkan, ICSID telah menulis surat kepada pemerintah yang menyampaikan bahwa Newmont telah mencabut gugatan arbitrase tersebut. Namun, karena mekanisme pencabutan arbitrase tidak bisa langsung selesai, maka ICSID meminta persetujuan terhadap surat pencabutan gugatan arbitrase tersebut.

"Pemerintah diberi waktu sampai 24 September untuk merespons surat dari ICSID tersebut, apabila tidak diberi respons, maka dianggap menyetujui pencabutan gugatan arbitrase yang dilakukan Newmont tersebut," sebutnya.

Dengan keadaan tersebut, malam ini para menteri ekonomi terkait, Kejaksaan Agung, Kepala BKPM yang langsung ditugaskan oleh Presiden SBY untuk menangani gugatan Newmont melakukan rapat dengan membahas dua poin.

"Poin pertama, apa pencabutan gugatan arbitrase dapat disetujui. Yang kedua kalau setuju, awarding seperti apa yang akan dikirimkan ke ICSID. Pemerintah akhirnya langsung dapat memutuskan menyetujui pencabutan gugatan arbitrase," tegas CT.

CT menambahkan, penyetujuan cabutan gugatan Newmont dengan catatan bahwa pihak manajemen Newmont baik CEO Newmont yang di luar negeri maupun Newmont yang ada di Indonesia setuju bahwa mereka bersedia mengikuti semua perundangan dan peraturan yang berlaku di Indonesia karena pemerintah tidak menginginkan adanya hal seperti ini di kemudian hari.

"Setelah kita menyetujui pencabutan, maka kita mengundang Newmont internasional untuk kita tanyakan langsung kepada mereka, apa mereka menyetujui kalau kita mencabut, mereka akan mengikuti semua aturan perundangan yang berlaku. Dijawab secara tegas oleh CEO dari Newmont sendiri yaitu Gerry Golberg bahwa Newmont telah mencabut gugatan tersebut dan bersedia mengikuti semua perundangan yang berlaku maupun peraturan di Indonesia," tegas CT.

Lanjut CT menambahkan, berdasarkan hal yang disampaikan tersebut, dirinya atas nama pemerintah saat itu juga langsung menandatangani surat kepada ICSID yang menyatakan pemerintah menyetujui pencabutan gugatan arbitrase tersebut.

"Dengan demikian dianggap kasus Newmont selama beberapa bulan jadi topik dengan ini dianggap selesai," tukasnya.

(rzk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini