JAKARTA - Pemerintah Indonesia akhirnya menyetujui pencabutan gugatan arbitrase yang dilakukan oleh Newmont Partnership BV selaku pemegang saham mayoritas PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Gugatan Newmont terhadap pemerintah diajukan kepada International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung menyatakan, dengan dicabutnya gugatan arbitrase oleh Newmont dan pemerintah Indonesia menyetujuinya, adalah bentuk sikap tegas pemerintah.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Ini membuktikan bahwa sikap pemerintah yang tegas dan konsisten terhadap perundangan yang berlaku memberikan kepastian hukum kepada pemerintah dan investor yang investasi di Indonesia," ucap CT usai pertemuan dengan pihak Newmont di kantornya, Jakarta, Jumat (29/8/2014).
CT menegaskan, hal ini juga sangat penting untuk diketahui, bahwa pemerintah sekarang atau pemerintah yang akan datang untuk bisa konsisten terhadap perundangan yang berlaku.
"Karena ini membuktikan pemerintah tidak bisa ditekan oleh kekuatan apapun karena menjaga kepentingan nasional," tegas CT.
(rzk)