Share

MK Gelar Sidang Perdana Gugataan Akil ke KPK

Renald Ghiffari , Okezone · Jum'at 29 Agustus 2014 11:43 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 29 339 1031494 YVrCQiNpkc.jpg Gedung MK (Foto: Runi/Okezone)
A A A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diajukan Akil Mochtar, Jumat (29/8/2014).

Sidang dimulai pukul 10.00 WIB oleh Hakim MK, Aswanto, Muhammad Alim dan Wahiduddin Adams. Dalam sidang tersebut Akil Mochtar tidak hadir. Hanya diwakili kuasa hukumnya, Adardam Achyar dan Fransiskus.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Melalui kuasa kukumnya, Akil selaku pemohon menjelaskan beberapa kerugian konstitusional yang dialaminya seperti frasa 'atau patut diduga' dalam Pasal 2 Ayat (2) dinilai tidak mencerminkan keadilan yang proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pemohon juga meminta MK menguji kembali Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Ayat (1) yang menimbulkan anggapan bahwa dengan terpenuhinya unsur 'patut diduganya' maka tidak diperlukan lagi proses pembuktian.

Melalui kuasa hukumnya, Akil juga menjelaskan TPPU merupakan tindak pidana yang muncul dikarenakan tindak pidana asal. Mengacu pada Pasal 76 Ayat (1), pasal ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memberikan kejelasan tentang siapa yang seharusnya berwenang menjadi 'penuntut umum'.

Dalam hal ini KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan perkara TPPU. Ia menilai yang berhak menuntut adalah hanya Kejaksaan RI.

"Pasal 76 itu mohon ditafsirkan, karena tidak ada kejelasan. Dalam implementasinya, membuat KPK berwenang menuntut tindak pidana yang seharusnya menjadi wewenang Kejaksaan RI,” ulas Adardam Achyar dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Lantaran itu dia berharap adanya tafsir hukum terkait pasal yang digugat dan diuji kembali karena pemohon mengalami kerugian konstitusional atas diterpakannya pasal-pasal tersebut.

"Kami mohon pasal-pasal yang kami ajukan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. frasa tersebut merupakan konsep yang tidak berakar dan bersumber dari Pancasila dan UUD 1945," tutupnya.

Akil merupakan terdakwa kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan TPPU. Dia pernah menyatakan keberatan didakwa pencucian uang oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, jaksa tidak berwenang melakukan penuntutan pencucian uang karena dakwaan tersebut tidak terkait dengan pidana asal, yaitu penyuapan.

 

Akil divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia terbukti bersalah melakukan penyuapan dan tindak pidana pencucian uang.

(ful)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini