Share

Dimarahi Hakim, Koruptor Menangis di Pengadilan

Akbar Dongoran , Okezone · Jum'at 29 Agustus 2014 05:07 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 29 340 1031336
A A A

MEDAN – Kesedihan tak terbendung ditunjukkan Masniari saat sidang kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (28/8/2014). Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Binjai itu menangis tersedu lantaran dimarahi majelis hakim.

Hakim marah karena terdakwa memberikan jawaban yang tidak jelas saat persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu berlangsung.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dalam perkara tersebut, Masniari didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk proyek fiktif swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pemeliharaan sungai drainase dan gedung di Kota Binjai pada 2010.

Akibat ulahnya, negara merugi seniali Rp3,3 miliar, dari nilai anggaran Rp5 miliar yang dialokasikan APBD Binjai.

Proyek itu terdiri dari 69 paket pengerjaan, dengan rincian 23 paket pekerjaan pemeliharaan jalan, 11 paket pemeliharaan jembatan, 13 paket pemeliharaan drainase, tujuh paket pemeliharaan gedung, sembilan paket pemeliharaan sungai dan enam paket luncuran.

"Saudara sebagai Kepala Dinas PU, kenapa bisa melakukan ini? Cobalah pikir, saudara kadis, suami saudara pengusaha, apa tak cukup penghasilan saudara?" tanya Hakim Agus.

Masniari awalnya mencoba menjawab pertanyaan majelis, namun karena ia terbata-bata dan dengan suara pelan, hakim pun kemudian mengeluarkan pertanyaan serupa dengan nada suara tinggi.

”Saya katakan lagi, saudara Kadis dan suami saudara pengusaha. Saudara juga tahu kan, kalau di sekitar rumah saudara masih banyak orang miskin. Saya minta saudara hitung penghasilan saudara ditotalkan dengan penghasilan suami saudara, pasti sampai kan Rp10 juta, apa tak cukup itu? Berapa anak saudara? Susu berapa harganya satu kaleng? Ini yang namanya sudah terlanjur basah. Saudara tak pernah bersyukur. Saudara hajjah di sini, seharusnya malu," ucap Hakim Agus lagi.

Mendengar ucapan Agus, Masniari pun menangis sambil menganggukkan kepala. Dia membenarkan penghasilannya dan suaminya jika digabungkan bisa mencapai Rp10 juta.

“Saya mempuyai tiga orang anak yang masih kecil, dan penghasilan kami cukup pak hakim,” jawab Masniari sambil terisak.

Agus yang tak puas dengan jawaban itu, lalu kembali bertanya kepada terdakwa, “Berapa uang yang saudara nikmati sebenarya? Jawablah dengan jujur, sebelum hakim yang merinci jumlahnya, karena uang itu nantinya yang akan saudara ganti, bahkan kalau cuma Rp50.000 pun harus saudara pertanggungjawabkan," ujar Agus.

Masniari sempat terdiam usai hakim melemparkan pertanyaan tersebut, namun kemudian ia memberikan jawaban dengan cukup jelas, “Seratus juta rupiah, sisanya sudah dibagi-bagikan kepada pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelum akhirnya duduk sebagai pesakitan, Masniari sempat buron selama tiga tahun. Masniari ditangkap pada 6 April 2014, di Kampung Kranggan Kulon, Kelurahan Jati Raden, Kecamatan Jati Sempurna, Bekasi, Jawa Barat.

(trk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini