KURANGNYA pengawasan serta penegakan hukum membuat kasus eksploitasi anak masih terjadi.
Menurut Linda Gumelar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, salah satu cara untuk mencegahnya adalah dengan kepedulian masyarakat.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Tindakan ekploitasi anak memang tidak dibenarkan dalam undang-undang perlindungan anak (UU PA). Pelaku tindakan tersebut tentu akan dijerat hukuman sesuai dengan UU yang berlaku.
“Itu (ekploitasi anak) ada di aturannya di UU PA, yakni tidak boleh mengekploitasi anak baik itu secara psikologis, psikis, seksual, kekerasan, diskriminatif, itu ada hukumannya. Ada tindakan hukumnya,” jelas Linda Amalia Sari, S.IP,. selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat berkunjung ke redaksi Okezone di gedung HighEnd, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2014).
Peraturan mengenai penegakan hukum terhadap eksploitasi anak sudah ada sejak lama. Kendati begitu, masyarakat juga harus berperan aktif dalam penegakkan aturan tersebut.
“Maka dari itu penegakan hukum ini harus dilakukan dan masyarakat harus mampu menyampaikan ini kepada para penegak hukum. Harus ada kepedulian dari masyarakat,” tutup
(fik)