Share

Prinsip Kesetaraan Gender di Indonesia

Evi Elfira, Okezone · Sabtu 30 Agustus 2014 14:51 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 30 196 1031978 cEWrnUgk4k.jpg Linda Gumelar saat bertandang ke redaksi Okezone (Foto: Feri/Okezone)
A A A

BANYAK orang memiliki persepsi yang berbeda mengenai kesetaraan gender. Karena itu, setiap orang harus memahami konsep atau prinsip kesetaraan gender yang ada.

Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar, kesetaraan gender bisa diartikan sebagai kesamaan dalam memperoleh akses. Mengacu pada undang-undang dasar yang berlaku, pria dan wanita memang tidak boleh dibedakan untuk mendapatkan hak tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

“Kesetaraan gender yang dimaksud adalah bagaimana perempuan dan laki-laki mendapatkan akses yang sama. Karena sesuai undang undang dasar, kita tidak ada perbedaan antara perempuan dan laki-laki namun dalam kenyataannya ada,” terangnya saat bertandang ke redaksi Okezone di Gedung HighEnd, Kebon Sirih, Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2014.

Dengan adanya kesetaraan gender tersebut, perempuan juga boleh terlibat dalam proses pembangunan. Selain itu, mereka juga berhak menikmati hasilnya.

“Dia boleh ikut dalam proses pembangunan, dan dia juga boleh memberikan pengawasan, serta partisipasinya. Kemudian bagaimana ia menikmati hasil pembangunan tersebut,”  tutupnya.

(fik)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini