JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, menyebut sistem pemilihan umum (pemilu) secara langsung memicu terjadinya penurunan keterwakilan perempuan di parlemen.
"Perempuan dalam politik, ada peningkatan pada 2009 sebesar 18 persen. Tapi pemilu sekarang ini turun menjadi 17 persen. Sistem pemilihan legislatif perlu dipertimbangkan karena dengan sistem ini perempuan sulit bersaing," kata Linda kepada Okezone, Jumat (29/8/2014).
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Dia pun menyarankan, agar sitem pemilu di Indonesia bisa diubah menjadi tertutup atau tidak langsung. Sehingga, keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di parlemen bisa terpenuhi.
"Saya setuju, mungkin dibuat lebih tertutup. Malah saya ingin kalau boleh 30 persen masuk langsung, tapi ini perlu perjuangan keras," tuntasnya.
Perlu diketahui, dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, "Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen."
(teb)