DELI SERDANG - Polresta Medan menyita sedikitnya 57 bal ganja kering yang disimpan di Jalan Gatot Subroto Km 13,5, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Jumat (29/8/2014).
Selain ganja yang diperkirakan seberat 57 kilogram tersebut, polisi mengamankan tiga pria dan dua wanita ke Polresta Medan karena diduga sebagai sindikat pemilik dan pengedar ganja. Di lokasi penangkapan, terdapat plang bertuliskan Pijat dan Lulur Mbak Rita.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Diduga ganja itu dipasok dari Aceh," kata Kepala lingkungan 10, Desa Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang, M Sitepu, menerangkan.
Menurut seorang petugas polisi yang bertugas di lokasi, polisi sudah mengamankan terduga pemilik ganja 57 bal tersebut. "Lima orang sudah diamankan dan dibawa ke Polresta Medan. Sedangkan asal ganja belum diketahui darimana," jelasnya singkat.
(teb)