Share

Ini Kata Mahfud soal Hukum di Indonesia

Gunawan Wibisono , Okezone · Minggu 31 Agustus 2014 17:06 WIB
https: img.okezone.com content 2014 08 31 339 1032284 QAKeQbqUqJ.jpg Mahfud MD (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mengatakan hukum di Indonesia adalah hukum yang konservatif.

Sebab, dibuat karena orang atau kelompok khawatir, kalau tidak dibuat payung hukum akan dapat berakibat yang tidak baik.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

"Saya berkesimpulkan hukum di Indonesia selama 5 tahun ini yang muncul hukum konservatif," ujar Mahfud di Hotel Sultan, Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (31/8/2014).

Mahfud mencontohkan, ciri-ciri hukum konservatif adalah pembuatannya didominasi elit, seperti tukar menukar kepentingan. Kemudian, kata Mahfud, sifatnya sepihak dan dipaksakan oleh elit.

"Yang seakan sudah dikomunikasikan kepada rakyat padahal sebenanyanya putusan hukum itu kadangkala diputuskan di hotel-hotel lalu dirapatkan seakan membela rakyat," tegasnya.

Selain itu, hukum konservatif penegakannya juga tidak pernah bagus. Lantaran, hukum bisa diperjual belikan, Pasalnya, di hukum Indonesia siapa yang memiliki kepentingan kuat bisa menang. "Penegakan hukum kita saling terdandera satu sama lain," sambungnya.

Mahfud menambahkan, hukum konservatif itu terlalu banyak memberi peluang untuk ditafsirkan secara sepihak kepada penguasa, elit politik dan penegak hukum.

"Hukum sudah jelas begitu, elit politik mengatakan begini, bertempur. Lalu Siapa yang paling menentukan dalam mozaik politik itu yang kemudian menentukan hukum," tuntasnya.(fid)

(ahm)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini