Share

43 Perusahaan Tambang Sepakat Renegosiasi KK

Kurniasih Miftakhul Jannah , Okezone · Senin 01 September 2014 12:38 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 01 19 1032558 4vF5IG0rEO.jpg 43 Perusahaan Tambang Sepakati Renegosiasi KK (Ilustrasi: Reuters)
A A A

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan saat ini sebanyak 43 perusahaan pertambangan telah menyepakati renegosiasi kontrak pertambangan. Sementara 64 perusahaan lainnya dalam proses finalisasi. 

"Dari 107 (KK dan PKP2B) itu, kami laporkan, yang sudah tandatangani MoU sebanyak 10 KK dan 33 PKP2B. Sedangkan yang finalisasi MoU 24 KK dan 40 PKP2B," papar Jero di Gedung DPR, Senin (1/9/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Pihaknya juga menuturkan sebagian besar perusahaan tambang yang telah sepakat ialah perusahaan pertambangan yang dikelola pihak asing. Sedangkan untuk pengusaha lokal masih banyak yang belum menyepakati renegosiasi.

"Tinggal pengusaha Indonesia yang masih protes karena ekspor batubaranya terhalang. Itu karena dia harus bayar dulu kewajibannya," tegas dia.

Di sisi lain Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, R Sukhyar menyebutkan pihaknya menargetkan finalisasi dan penandatangan MoU 24 KK dan 40 PKP2B pada Oktober mendatang.

Sedangkan untuk penyelesaian serta penandatangan amandemen KK dan PKP2B pada Januari 2015. "Yang finalisasi MoU itu hanya tersisa masalah penerimaan negara. Kami targetkan selesai Oktober nanti," tutup dia.

Sebagai informasi, saat ini Kementerian ESDM telah melakukan renegosiasi dengan 107 perusahaan pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Kesepakatan yang tercapai dalam renegosiasi akan tertulis dalam nota kesepahaman amandemen kontrak pertambangan.

(rzk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini