Share

Menteri ESDM Ogah Longgarkan Persyaratan Ekspor

Kurniasih Miftakhul Jannah , Okezone · Senin 01 September 2014 19:49 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 01 19 1032856 GlcYvHD96d.jpg Menteri ESDM Ogah Longgarkan Persyaratan Ekspor (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Sesuai dengan kebijakan persyaratan ekspor Peraturan Menteri Perdagangan nomor 9/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Maka Kementerian ESDM diberi kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi Eksportir Terdaftar (ET).

Ketentuan itu kemudian diikuti dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Minerba nomor 714.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Terkait hal di atas, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan tidak akan memberi kelonggaran bagi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan eksportir terdaftar (ET). Pasalnya jika diberi kesempatan untuk ekspor, mereka (eksportir) sulit dipastikan waktu pelunasannya.

"Kalau kasih ekspor dulu bayar pajak nanti, kapan dibayarnya. Presiden baru kan butuh uang untuk program baru," papar dia, Senin (1/9/2014).

Menurutnya, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan pelaku usaha. Jero beranggapan bahwa pemenuhan kewajiban itu digunakan untuk kepentingan negara.

"Kok bayar kewajiban susah amat. Ini kan buat negara sendiri. Bayarlah. Setelah lunas baru bisa ekspor," tukas dia

(rzk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini