JAKARTA - Sesuai dengan kebijakan persyaratan ekspor Peraturan Menteri Perdagangan nomor 9/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Maka Kementerian ESDM diberi kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi Eksportir Terdaftar (ET).
Ketentuan itu kemudian diikuti dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Minerba nomor 714.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Terkait hal di atas, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan tidak akan memberi kelonggaran bagi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan eksportir terdaftar (ET). Pasalnya jika diberi kesempatan untuk ekspor, mereka (eksportir) sulit dipastikan waktu pelunasannya.
"Kalau kasih ekspor dulu bayar pajak nanti, kapan dibayarnya. Presiden baru kan butuh uang untuk program baru," papar dia, Senin (1/9/2014).
Menurutnya, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan pelaku usaha. Jero beranggapan bahwa pemenuhan kewajiban itu digunakan untuk kepentingan negara.
"Kok bayar kewajiban susah amat. Ini kan buat negara sendiri. Bayarlah. Setelah lunas baru bisa ekspor," tukas dia
(rzk)