TANGERANG - Karena belum memiliki izin, Pemkot Tangerang beserta pihak kepolisian terpaksa menutup tempat karaoke milik Syahrini di Tangerang City Mall, Tangerang, pada Jumat kemarin.
Saat dilakukan penggeledahan, mereka menemukan 860 botol minuman keras di tempat karaoke Princess Syahrini. Namun, mereka tidak mau mempermasalahkan minuman keras tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Secara kebetulan pas di lapangan ditemukan miras. Tapi kami hanya menitikberatkan pada perizinan yang belum dimiliki. Yang ditemukan 860 botol. Yang jelas kami sudah melayangkan surat kedua. Saya manggil hari Kamis," ujar Kasatpol PP, Mumung Nurmawan, saat ditemui di Kantor Walikota Tangerang, Banten, Senin (1/9/2014).
Namun, pihak Pemda tidak mau menunjukkan minuman keras tersebut. Tidak bedanya saat menyambangi Polsek Karawaci, miras yang ada di tempat karaoke Syahrini juga tidak ada.
"Kalau kita enggak ada menyita miras saat itu. Kita hanya membantu Pemda Sebenarnya tempat karaoke Syahrini sudah memenuhi syarat, tapi belum sah karena operasi sebelum dapat izin," kilah Kompol Jonny Panjaitan saat ditemui di kantornya.
(rik)