Share

IPW: Kapolri Harus Mundur!

Carolina Christina , Okezone · Senin 01 September 2014 09:47 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 01 339 1032457 KoXo1LynQV.jpg Kapolri Jenderal Sutarman (Foto: dok Okezone)
A A A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman diminta mundur dari jabatan menyusul ditangkapnya dua anggota Polri oleh Kepolisian Diraja Malaysia di Kuching, Sarawak.

Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengatakan, Kapolri dan Kapolda Kalbar harus mundur dari jabatan. Apalagi, kedua anggota Polri itu ditangkap karena diduga terlibat kasus sabu yang sebanyak 6 kilogram (kg).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"IPW mendesak harus ada elite Polri yang bertanggung jawab dalam kasus penangkapan AKBP Idha Endri dan Brigadir Harahap tersebut. Bagaimanapun kepergian dua anggota Polri itu ke Malaysia harus izin dan sepengetahuan atasan. Tidak mungkin seorang anggota Polri bisa pergi ke luar negeri dengan cara 'selonong boy' tanpa izin atasan, apalagi yang pergi itu adalah perwira menengah berpangkat AKBP," ujarnya dalam rilis yang diterima Okezone, Senin (1/9/2014).

Menurut Neta, tindakan tegas diperlukan agar anggota Polri tidak terus-menerus mempermalukan diri dan institusinya. Di saat Kapolri Sutarman berseteru dgn Kompolnas justru muncul kasus yang sangat memalukan ini.

Dari kasus penangkapan tersebut, lanjut Neta, para pimpinan Polri perlu makin memperketat dan mencermati bawahannya, terutama yang bersentuhan dengan tugas-tugas di bidang narkoba. 

"Pengawasan internal dari atas ke bawah harus diperkuat. Atasan harus peduli dengan semua dinamika yang ada di jajarannya. Sangat naif jika seorang Kapolda tidak tahu ada pamennya yang pergi ke luar negeri, kemudian tertangkap polisi negara karena kasus narkoba," ujarnya lagi.

Kasus ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia semakin dipecundangi narkoba dan aparatnya terlalu gampang diperbudak narkoba. Gurihnya uang dari hasil bisnis narkoba telah menutup akal sehat banyak orang, terutama oknum aparat.

Jika memang terbukti ditangkap karena kasus narkoba, Polri harus berjiwa besar melepas keduanya diproses secara hukum oleh sistem hukum Malaysia.

"Kedua anggota Polri itu bisa terkena hukum gantung sampai mati oleh pihak Malaysia. Menurut Pasal 39 B Undang-Undang Antinarkotika Malaysia, para pembawa narkoba diancam hukuman gantung sampai mati," pungkasnya.

(crl)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini