Share

Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara

Nina Suartika , Okezone · Senin 01 September 2014 16:28 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 01 339 1032714 feGHBPSnaC.jpg Ratu Atut Choisiyah (Okezone)
A A A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah, empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.  

 

Ratu Atut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam suap Pilkada Lebak, Banten.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Ratu Atut Chosiyah dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan penjara," kata Hakim Ketua Matius Samiaji dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/9/2014).

 

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mencerminkan upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.

 

"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan, tidak pernah dihukum, dan sebagai seorang ibu serta nenek dari cucunya yang sangat diperlukan," kata Matius.

 

 

(teb)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini