Share

Jaksa Tak Puas dengan Vonis Atut

Nina Suartika , Okezone · Senin 01 September 2014 17:44 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 01 339 1032781 87pMM59aU4.jpg Ratu Atut Chosiyah (foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tidak puas dengan vonis majelis hakim terhadap Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah.

"Masalah lamanya pidana yang tidak sesuai dengan pidana kita dan pidana tambahan yang tidak dikabulkan oleh hakim. Itu tidak sesuai tuntutan. Kita masih akan pikir-pikir karena kita laporkan dulu ke pimpinan," kata Jaksa Eddy Hartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/9/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sebelumnya dalam pembacaan vonis, hakim menilai sebagian dakwaan dan tuntutan Jaksa lebih banyak berasumsi. Sehingg hakim menilai vonis empat tahun penjara layak diberikan kepada Ratu Atut.

Sementara itu, Jaksa Eddy menilai pernyataan Hakim yang mengatakan dakwaan dan tuntutan Jaksa berdasarkan asumsi tidak benar.  Menurutnya, semua dakwaan dan tuntutan yang dibuat berdasarkan fakta-fakta dan bukti selama proses penyidikan dan persidangan.

"Kalau kita dibilang asumsi itu kita tidak sependapat. Itu adalah fakta hukum yang kita dapatkan selama proses di penyidikan dan persidangan," pungkas Eddy.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Ratu Atut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa menilai Atut terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak.

Atut dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(fid)

(ahm)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini