JAKARTA - Meski sudah divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa kasus suap Pilkada Lebak, Banten, Ratu Atut Chosiyah tetap tidak terima dengan putusan tersebut. Atut merasa dikorbakan.
"Ini tidak adil. Doakan semuanya ya keadilan agar ada," kata Atut usai mendengarkan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/9/2014).
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Menurutnya, dirinya terkena imbas dari Amir Hamzah, calon Bupati Lebak dan advokat Susi Tur Andayani. "Saya kepentingan Susi dan Amir," kata Atut.
Hakim memvonis Ratu Atut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Atut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
(ded)