Share

Atut: Saya Korban Amir Hamzah & Susi Tur

Nina Suartika , Okezone · Senin 01 September 2014 17:49 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 01 339 1032784 CYtHjbZpPe.jpg Ratu Atut Chosiyah (Foto: Antara)
A A A

JAKARTA - Meski sudah divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa kasus suap Pilkada Lebak, Banten, Ratu Atut Chosiyah tetap tidak terima dengan putusan tersebut. Atut merasa dikorbakan.

"Ini tidak adil. Doakan semuanya ya keadilan agar ada," kata Atut usai mendengarkan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/9/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Menurutnya, dirinya terkena imbas dari Amir Hamzah, calon Bupati Lebak dan advokat Susi Tur Andayani. "Saya kepentingan Susi dan Amir," kata Atut.

Hakim memvonis Ratu Atut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Atut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.  

(ded)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini