Share

Divonis 4 Tahun, Golkar Minta Atut Tabah

Arief Setyadi , Okezone · Senin 01 September 2014 19:02 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 01 339 1032835 XgRcpeeMO3.jpg Divonis 4 Tahun, Golkar Minta Atut Tabah (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Hajriyanto Y Thohari mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis empat tahun hukuman penjara dengan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan penjara terhadap Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah.

 

Di mana, dalam perkara dugaan suap terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) Atut terbukti terlibat.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

"PG (Partai Golkar) menghormati keputusan pengadilan Tipikor atas Ratu Atut," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (1/9/2014).

 

Kendati demikian, pihaknya juga menghormati bila ada upaya hukum yang akan dilakukan oleh mantan Wakil Bendahara Umum Golkar itu melalui banding. Mengingat sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum sudah selayaknya apapun keputusan yang dilakukan secara konstitusional harus dihormati.

 

"PG berharap Ratu Atut tabah dan tetap tegar menghadapi proses hukum sekaligus upaya hukum lebih lanjut," tutur pria yang juga duduk sebagai Wakil Ketua MPR ini.

 

Seperti diketahui, Ratu Atut divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Atut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam suap Pilkada Lebak, Banten. Di mana, yang dilakukan Atut ini terkait dengan upaya pemenangan calon Bupati Lebak dan wakilnya, Amir Hamzah dan Kasmin.

 

Atas perbuatannya Atut terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana atau seperti dakwaan primer.

 

(sus)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini