Share

Ancaman Pidana untuk Transaksi Tak Pakai Rupiah

Selfiani Hasanah , Okezone · Senin 01 September 2014 13:24 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 01 457 1032583 P1IaPlvPBN.jpg Ancaman Pidana untuk Transaksi Tak Pakai Rupiah (Ilustrasi: Okezone)
A A A

JAKARTA – Masih kurangnya masyarakat Indonesia menggunakan Rupiah dalam transaksi membuat nilai tukar Rupiah terhadap dolar terus melemah.

 

Kapolri Jenderal Sutarman menyayangkan transaksi mata uang asing yang dilakukan di Indonesia karena semuanya telah diatur dan tegas-tegas dilarang dalam undang-undang.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Sudah ada aturannya dalam Undang-undang nomor  7 tahun 2011 tentang mata uang, di antaranya yang tidak boleh menggunakan di luar mata uang rupiah untuk seluruh transaksi di Indonesia,” ujarnya saat ditemui di gedung BI, Jakarta, Senin (1/9/2014).

Dirinya mengaku pihaknya akan mulai memberitahukan mengenai sanksi administrasi dan lain-lainnya yang ke depannya akan disosialisasikan. "Setelah sosialisasi tersebut sudah terealisasikan, maka ancaman pidana akan kita terapkan," jelasnya.

Dirinya mengharapkan perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat bekerja sama dalam transaksi dengan mata uang Rupiah. "Semoga perusahaan-perusahaan apapun di Indonesia dapat menolak menerima pembayaran di luar rupiah," pungkasnya.

Dirinya juga menambahkan kerjasama yang dilakukan dengan BI telah sampai ke daerah-daerah sehingga diharapkan bisa berjalan dengan lebih efektif.

"Kerjasama dengan daerah-daerah, nah setelah MoU seluruh cabang akan terus melakukan penjabaran MoU, maka segalanya bisa dilakukan di tingkat daerah sehingga daerah memiliki kemandirian tidak ke pusat terus. Karena penggunaan dolar sudah menyebar ke daerah-daerah," tutupnya.

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini