PEMERINTAH Indonesia telah merumuskan fungsi keluarga sejak tahun dua dekade yang lalu. Namun pada prakteknya, rumusan tersebut belum bisa dilaksanakan semua.
Ada delapan fungsi keluarga yang sudah ditetapkan. Diantaranya agama, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, sosialisasi pendidikan, ekonomi, dan pelestarian lingkungan.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Prof. Dr. Fasli Jalal, Kepala BKKBN mengatakan bahwa rumusan delapan fungsi yang menjadi pedoman bagi keluarga di Indonesia. Fungsi tersebut juga menjadi modalitas dalam pembangunan bangsa dan negara.
"Setiap anggota keluarga bangsa Indonesia memiliki hak-hak untuk pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan mereka," ujarnya dalam pembukaan Konferensi Keluarga Indonesia (KKI) 2014, "Selamatkan Keluarga, Selamatkan Bangsa" di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (1/8/2014).
Selain itu, pemerintah tidak hanya merumuskan fungsi keluarga. Tetapi juga memfasilitasi kebutuhan keluarga. Karenanya, bukan menjadi alasan lagi jika fungsi keluarga tidak bisa dijalankan dengan semestinya.
"Pemerintah lewat Kemenkokesra memberikan beras miskin untuk keluarga yang membutuhkan, imunisasi dan pelayanan kesehatan anak gratis di posyandu, program pendidikan gratis bagi bagi anak pada usia wajib belajar, jaminan kesehatan dengan BPJS," pungkasnya.
(fik)