Share

Bukti Kuat Pertamina Lakukan Penjatahan BBM Subsidi

Dani Jumadil Akhir , Okezone · Selasa 02 September 2014 17:34 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 02 19 1033275 S6nnhyjKdw.jpg Bukti Kuat Pertamina Lakukan Penjatahan BBM Subsidi (Ilustrasi: Okezone)
A A A

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menegaskan dalam melakukan pengkitiran atau penjatahan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilakukan pada 18 Agustus 2014 dilandasi oleh undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014.

Tercatat pada tanggal 18 Agustus 2014, Pertamina melakukan penjatahan BBM subsidi sekira 5 persen untuk premium subsidi dan 10 persen untuk solar subsidi. Namun pada tanggal 26 Agustus, perusahaan pelat merah tersebut melakukan normalisasi pasokan, hal ini tidak terlepas munculnya antrean yang panjang dari kebijakan tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Kami kuat, ada landasan hukumnya yakni ada di undang-undang APBN-P," ucap Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir saat berbincang dengan media di Seribu Rasa, Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Menurut Ali, dalam APBN-P 2014 sangat jelas dikatakan bahwa kuota BBM subsidi harus mencapai 46 juta kiloliter (kl) tidak boleh melewati kuota yang sudah ditentukan. Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat, kuota BBM subsidi dipangkas 2 juta kl, dari sedianya 48 juta kl menjadi 46 juta kl di APBN-P.

"Disitu dikatakan tidak boleh melewati kuota BBM subsidi sebesar 46 juta kl. Kalau lebih tidak akan diganti. Ini lah latar belakang kami lakukan ini. Ada undang-undang APBN-P, lalu ada surat juga dari Menteri Keuangan Chatib Basri yang juga mengatakan demikian," tegas Ali.

Hal ini juga sekaligus menepis kabar bahwa Pertamina tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penjatahan BBM subsidi. Apalagi ini juga tidak termasuk dalam surat edaran yang dikeluarkan BPH Migas untuk mengendalikan BBM subsidi seperti penghapusan solar subsidi di SPBU Jakarta Pusat, pembatasan pembelian solar di SPBU, peniadaan premium subsidi di SPBU jalan tol.

"Tapi setelah ada antrean yang panjang, kami diminta oleh pemerintah untuk normalisasi, ya sudah kita lakukan. Ini dasar kami," jelasnya.

Terkait kuota BBM subsidi jika jebol sebelum 2014, Pertamina lanjut Ali mengungkapkan menyerahkan semuanya kepada pemerintah.

"Dengan catatan, kuota adalah domainnya pemerintah, Pertamina hanya menyalurkan saja sesuai kuota. Kami arahannya menyalurkan sesuai kebutuhan masyarakat sesuai kuota yang ada," tukasnya.

(rzk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini