Share

Buron 5 Bulan, Herman Akhirnya Ditangkap Petugas Tanpa Perlawanan

Akbar Dongoran , Okezone · Selasa 02 September 2014 04:32 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 02 337 1032930 5opHhO6iaW.jpg Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A A A

BINJAI - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Binjai berhasil mengamankan Kiki Hermawan alias Herman, tersangka bandar narkoba, yang telah buron sejak lima bulan lalu.  

 

Herman ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Dusun I, Adimulyo, Desa Kuala Mencirim, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Senin (1/9/2014) malam.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Dari tangan Herman, Polisi berhasil menyita 5,75 gram sabu siap edar, satu buah timbangan elektrik dan 1,7 kg ganja kering.

 

Kasat Narkoba Polres Binjai PS Simbolon menyebutkan, penangkapan Herman merupakan informasi dari masyarakat, yang melihat Herman kembali berdagang narkoba di kampungnya, usai buron sejak lima bulan lalu.

 

"Beliau sudah kita intai sejak setahun terakhir, dan lima bulan lalu saat hendak ditangkap, dia berhasil melarikan diri, hingga kita tangkap malam ini," ujarnya.

 

Simbolon mengaku, Herman mendapatkan barang haram itu dari rekannya yang berada di Aceh. Barang-barang itu kemudian dijualnya, di kawasan sekitat rumahnya sendiri.

 

"Dia mengaku mendapatkan barang itu dari Aceh. Kita sudah dapatkan identitasnya, dan ini sedang dalam pengejaran, berkordinasi dengan Polda Aceh," timpalnya.

 

Simbolon menegaskan, atas perbuatannya Herman akan disangkakan dengan pasar berlapis. Ia pun kini terancam hukuman 20 tahun penjara, dan denda Rp.1 Miliar.

 

"Kita akan gunakan pasal 111, 112 dan 114 serta 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.

(hol)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini