JAKARTA - Komisi II DPR bakal menyerahkan pemebentukan panitia khusus (Pansus) Pemilu pada pimpinan DPR, hari ini (2/9/2014).
Pengamat pemilu Said Salahudin menyatakan, bila DPR sudah membentuk pansus, maka tidak bisa lagi dikatakan bahwa hal tersebut merupakan "proyek" dari Koalisi Merah Putih saja, meskipun didalamnya banyak kader partai koalisi yang menentukan pembentukan pansus tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Tidak bisa lagi kita sebut pansus itu bentukan tim koalisi. Karenanya yang namanya pansus, sudah merupakan bentukan dari DPR yang merupakan lembaga negara yang dipilih oleh rakyat," kata Said saat berbincang dengan Okezone, Senin 1 September 2014.
Karena itulah, Said menyatakan bahwa apapun yang akan dibarumuskan dalam pansus tersebut bila memang sudah mendapat persetujuan dari pimpinan DPR, maka tidak bisa disebut sebagai keinginan Koalisi Merah Putih semata.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Agun Gunadjar Gunarsa, menyatakan bahwa ia tidak bisa memastikan kapan kiranya Pansus akan digelar karena itu bukan lagi menjadi kewenangan Komisi II. Posisi Komisi II, hanya sebatas untuk memberikan rekomendasi.
"Kalau kapan itu dilakukan, sudah menjadi kewenangan pimpinan DPR," tukasnya.
Seperti diketahui, hasil RDP Komisi II bersama dengan KPU dan Bawaslu menghasilkan dua poin kesimpulan, dimana salah satunya merekomendasikan pembentukan Pansus guna menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu 2014 baik itu di Pileg dan Pilpres.
(hol)