Share

Jika Pansus Pemilu Dilaksanakan, Apa yang Akan Diputuskan?

Angkasa Yudhistira , Okezone · Selasa 02 September 2014 03:20 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 02 339 1032923 RayKlMhpfl.jpg Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Pemebentukan Pansus Pemilu oleh Komisi II DPR akan diserahkan pada pimpinan DPR hari ini, Selasa (2/9/2014), jika pansus tersebut dieterima pimpinan, apa yang akan diputuskan oleh anggota pansus tersebut?  

 

Pengamat pemilu Said Salahudin menjelaskan, kemungkinan terbutuk putusan yang akan diambil pansus DPR berupa rekomendasi pemecatan pada komisioner KPU, ketika pansus DPR benar-benar menemukan kecurangan dalam menggelar pemilu. Ketika rekomendasi itu benar dijatuhkan, maka ada beberapa hal yang menurutnya harus diperhatikan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

"Jadi apapun yang dihasilkan dalam pansus tersebut, misalnya berupa rekomendasi pemecatan pada komisioner KPU, nantinya akan diserahkan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), maka harus dibedakan dengan bentuk pengaduan biasa yang masuk ke DKPP," ujar Said kepada Okezone, Senin 1 September 2014.

 

Ketika rekomendasi tersebut benar dikeluarkan oleh pansus DPR, kata Said, maka DKPP tidak bisa menanggapi sama seperti pengaduan yang diajukan pada DKPP. "Karena DPR merupakan intansi negara, dan mereka sudah melakukan penyelidikan berupa pansus. Jadi, tentu rekomendasi yang diajukan sudah melewati tahapan pemeriksaan," kata Said.

 

Lantas, jika rekomendasi itu sudah dikeluarkan dan diberikan pada DKPP, haruskan dijalankan seperti rekomendasi Bawaslu pada KPU ketika ditemukan pelanggaran?

 

"Yang jelas, ketika ada rekomendasi pemecatan pada komisioner KPU, maka harus diserahkan pada DKPP. Karena DKPP mempunyai legalitas untuk memberhentikan komisioner KPU," ungkapnya.

 

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Arief Wibowo, menolak poin kedua kesimpulan rekomendasi pembentukan Pansus Pemilu 2014. Alasannya Pansus untuk Pileg dan Pilpres itu tidak mendesak dibuat. Meski mendapat penolakan dari PDI Perjuangan, jajran Komisi II tetap mengajukan pansus pada pimpinan DPR.

 

Disisi lain, Ketua KPU Husni Kamil Manik, selaku pihak yang akan dimintai keterangannya dalam pansus tersebut, pun mendukung digelarnya pansus tersebut sebagai salah satu upaya untuk mengungkap kebenaran atas dugaan pelanggaran proses pemilu.

(hol)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini