Share

ICW: Vonis Atut Terlalu Ringan

Angkasa Yudhistira , Okezone · Selasa 02 September 2014 04:59 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 02 339 1032933 0bi4U8fXno.jpg Ratu Atut bebas (Foto: Dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Faris mengaku kecewa atas putusan hakim KPK yang hanya memvonis Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah, selama kurungan empat tahun penjara.  

 

"ICW sangat kecewa karea Atut sudah melakukan KKN dalam menjalankan jabatanya sebagai ketua daerah. Hukuman itu terlalu ringan dan tidak membuat efek jera," kata Donal kepada Okezone, Senin (1/9/2014) malam.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Dikatakannya, vonis hakim tersebut tentu jauh dari harapan masyarakat yang kadung menaruh harapan besar pada KPK untuk menghabisi para koruptor yang menggerogoti uang negara. (Klik: Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara)

 

"Vonis teralu ringan, tentu jauh dari harapan masyarakat, selaku pejabat negara menggunkan kekuasan untuk melakukan korupsi untuk menduduki kursi kabinet itu cara yang haram. Seharusnya mendapat hukuman yang lebih berat," tegasnya.

 

Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah, empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Ratu Atut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam suap Pilkada Lebak, Banten.

 

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntut Ratu Atut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa menilai Atut terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak.

(hol)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini