JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, menegaskan akan mengajukan banding terhadap vonis Ratu Atut Chosiyah.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Tentu ada kekecewaan terhadap putusan itu, tapi kekecewaan itu akan kita tuangkan dalam bentuk hukum yaitu melakukan upaya banding," tegas Samad saat ditemui di Gedung BPKP, Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Kekecewaan juga dirasakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengaku tidak puas dengan vonis majelis hakim terhadap Gubernur Banten nonaktif itu.
Jaksa Eddy Hartoyo mengatakan, masalah lamanya hukuman yang tidak sesuai dengan pidana dan pidana tambahan yang tidak dikabulkan oleh hakim, tidak sesuai tuntutan.
Sebelumnya dalam pembacaan vonis, hakim menilai sebagian dakwaan dan tuntutan jaksa lebih banyak berasumsi. Sehingga hakim menilai vonis empat tahun penjara layak diberikan kepada Ratu Atut.
Sementara itu, Jaksa Eddy menilai pernyataan hakim yang mengatakan dakwaan dan tuntutan jaksa berdasarkan asumsi tidak benar. Menurutnya, semua dakwaan dan tuntutan yang dibuat berdasarkan fakta-fakta dan bukti selama proses penyidikan dan persidangan.
(sus)