Share

AKBP Idha Endri Tidak Sedang Membawa Narkoba

ant , Jurnalis · Selasa 02 September 2014 15:35 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 02 339 1033192 C1aQhsWPMq.jpg
A A A

JAKARTA - Mabes Polri menyatakan dua anggota yang ditangkap di Malaysia tidak sedang membawa narkoba. Mabes Polri sudah mengirim tim ke Malaysia untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan dua anggota Polda Kalbar itu dalam kasus peredaran narkoba.

"Mereka itu ketika ditangkap tidak sedang membawa barang bukti narkoba. Namun demikian, penyidik dari PDRM sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk bisa melakukan penangkapan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku di Malaysia," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Ronny menambahkan, koordinasi dengan PDRM diperlukan agar Polri dapat menyelidiki lebih lanjut mengenai jaringan narkoba yang berkembang di Indonesia.

"Untuk kasus mereka ini, sepertinya barang bukti yang ditemukan di Kuala Lumpur kemungkinan akan dikirim ke Kuching. Lalu, apakah dari Kuching akan dikirim ke Pontianak juga, itu yang perlu dikoordinasikan untuk mengungkap jaringan yang ada di Indonesia," terangnya.

Terkait peraturan hukum untuk kasus tindak pidana narkotika di Malaysia, Ronny mengatakan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.

"Kalau 3,1 kilogram (sabu) itu sudah masuk kategori untuk hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. Namun, yang diperlakukan demikian adalah mereka yang tertangkap tangan sedang membawa, menguasai, atau memiliki narkoba," ujar Kadivhumas Polri itu.

Sebelumnya, Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menangkap dua anggota Polri yang diduga terlibat dalam perdagangan narkoba di Kuching, Malaysia. (Klik: Catatan Hitam "Polisi Nakal" AKBP Idha Endri)

Anggota Polri yang ditangkap adalah perwira menengah dengan pangkat AKBP yang pernah bertugas sebagai Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba bernama Idha Endri Prastiono serta anggota Kepolisian Sektor Entikong, Bripka MH Harahap.

(trk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini