Share

Tersangka Pengeroyokan Keluarga Pasien RSHS Jadi 12 Orang

Tri Ispranoto , Okezone · Selasa 02 September 2014 15:45 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 02 526 1033198 YyYKB52br4.jpg Sejumlah security pengeroyok keluarga pasien RSHS Bandung (Tri Ispranoto/Okezone)
A A A

BANDUNG - Pihak Kepolisian menetapkan lagi security RS Hasan Sadikin (RSHS)‎ sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap keluarga pasien, Roni Saputra (29) beberapa hari lalu.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi, mengatakan, 12 tersangka tersebut adalah security internal RSHS yang terlibat pengeroyokan terhadap Roni.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Dari enam pelaku sekarang bertambah menjadi 12 orang. Semuanya sudah kita tahan atas laporan korban," tegas Mashudi di Mapolsekta Sukajadi, Selasa (2/9/2014).

Dari hasil penyelidikan sementara, motif pengeroyokan adalah adanya perselisihan antara korban dan salah seorang tersangka, Agung Nurjaman. Saat kejadian, Agung menghubungi teman-temannya yang lain untuk bersama-sama mengeroyok korban.

Mashudi menegaskan, tidak menutup kemungkinan jika tersangka akan terus bertambah. "Bisa bertambah sesuai keterangan lebih lanjut," jelasnya.

Akibat perbuatannya 12 tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolsekta Sukajadi dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana mengenai tindak pidana pengeroyokan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Berikut 12 nama tersangka yang telah ditahan di Mapolsekta Sukajadi:

1. Agung Nurjaman

2. Asep Ridwansyah

3. Pepen Permana

4. Handi Ferdiansyah

5. Enlih Hermawan Jumiati

6. Robi Sandi

7. Deni Irawan

8. Susan Sunandar

9. Sansan Susanto

10. Fian Munawar

11. Andri Suryana

12. Erlan

(ris)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini